Dia menambahkan, jika seorang kepala sekolah memiliki integritas yang baik bisa datang ke dinas pendidikan untuk bermohon kepada kepala dinas untuk dipindah tugaskan sesuai kondisi yang dialami. Pemindahan dan pergantian kepala sekolah dilakukan atas dasar asesmen dan pemindahan dilakukan agar sekolah dekat dengan rumah kepala sekolah.

Selain itu, tudingan mengenai dirinya yang melecehkan DPRD Sulawesi Tenggara karena tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas SK pemberhentian kepala sekolah, Yusmin mengatakan, dirinya berada di luar daerah saat itu.

“Saya menyurat secara resmi kepada DPRD mengenai alasan saya tidak bisa hadir saat RDP. Surat dari DPRD tidak bisa diwakilkan, sehingga saya membalas dengan segera surat dari DPRD,” tambahnya.

Yusmin menjelaskan, pihaknya mengikuti prosedur yang benar secara administrasi bukan melecehkan DPRD, karena saya bukan dengan sengaja tidak hadir saat RDP, sehingga saya membalas surat dari DPRD untuk meminta pertemuan dijadwalkan kembali.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Ikut Pelaksanaan Evaluasi Zona Integritas