Ia juga menerangkan, agar Wa Ode Sunartin menyelesaikan terlebih dahulu kuliahnya untuk mendapat gelar sarjana atau S1.
"Yang sarjana saja kalau tidak linear sama mata pelajarannya, langsumg tidak bisa tercover," ucapnya.
Suemina juga mengakui, adanya sejumlah guru SDN 92 Kendari yang pernah mendatanginya. Ia pun menerangkan, jika yang berwenang soal guru honorer adalah kepala sekolah, karena berhak mengeluarkan surat keputusan (SK) honorer yang divalidasi dengan BKPSDM. Padahal, Wa Ode Sunartin sendiri melalui SK Wali Kota Kendari dan bukannya kepala sekolah.
Bahkan, Suemina juga mengungkit kasus suami Wa Ode Sunartin yang pernah melakukan dugaan kekerasan terhadap operator SDN 92 Kendari dan telah berujung damai.
"Karena diurus damai, makanya dia bebas lagi," cetusnya.
