Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kendari, LM Rajab Jinik menekankan, apa yang disampaikan Kadis Dikmudora, Suemina terkait Wa Ode Sunartin menuntut lolos sebagai PPPK adalah keliru.
Pasalnya, Wa Ode Sunartin telah menjelaskan ke DPRD Kendari saat rapat dengar pendapat (RDP) pada Desember 2022 lalu, tentang data dirinya yang terhapus sehingga tidak bisa lagi mendaftar sebagai PPPK.
Wa Ode Sunartin hanya menuntut agar data dirinya dikembalikan seperti semula agar dapat mengikuti tes PPPK yang menjadi hak semua warga negara.
"Dia bukan minta diloloskan sebagai PPPK. Saya pikir ini keliru," ungkap Rajab Jinik.
Rajab Jinik mengaku, pihaknya telah memutuskan agar Dikmudora menjaga hak-hak guru agar tidak ada permasalahan di antara sesama guru maupun dengan kepala sekolah.
