BAUBAU, TELISIK.ID - Aktivitas penambangan galian C di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, yang diduga kuat ilegal, terus menuai polemik.

Lemahnya pengawasan dari pihak terkait diduga kuat menjadi alasan para mafia illegal mining tumbuh subur di kota pemilik benteng terluas di dunia itu.

Dari penelusuran Telisik.id, terdapat banyak indikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak pengelola maupun pemilik lahan terhadap penambangan tersebut. Selain tak mengantongi rekomendasi dari pihak kelurahan serta persetujuan dari warga setempat, lokasi penambangan juga disinyalir tak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dalam dokumen RTRW Kota Baubau, Kecamatan Betoambari dan Wolio merupakan pusat wilayah pelayanan perdagangan dan jasa serta pusat pelayanan laut dan pemerintahan. Artinya, sangat keliru apabila dalam wilayah tersebut terdapat aktivitas penambangan. Apalagi aktivitas tersebut diduga kuat tak memiliki IUP.

Selain itu, terdapat pula dugaan kejahatan lingkungan hidup terhadap aktivitas tersebut. Sebab dalam proses permohonan penerbitan IUP, pemohon diwajibkan menyertakan izin lingkungan yang diterbitkan pemerintah berwenang dalam laman Online Single Submission (OSS).