Baca Juga: Ditinggal Ibadah, Satu Unit Rumah Habis Dilalap Si Jago Merah
Menanggapi itu, Kadis Lingkungan Hidup Kota Baubau, Halfia ketika kembali dikonfirmasi mengaku bila aktivitas tersebut telah mengantongi izin lingkungan dalam bentuk Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dari kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Terkait dengan ploting koordinat, dirinya mengaku bila hal itu bukan kewenangan DLH. Sehingga tak ada rekomendasi yang diterbitkan DLH Baubau terhadap aktivitas tersebut.
"Tembusan juga tidak ada sama kami. Karena langsung diterbitkan di sana. Kalau bisa langsung saja konfirmasi sama instansi terkait," terangnya.
Kendati demikian, ia mengaku bila sekitar bulan Maret 2022 lalu, pihaknya bersama pihak pemrakarsa atas nama La Ode Yamin, pernah bersama-sama melakukan pemantauan lapangan terhadap aktivitas penambangan di Kelurahan terluar Kota Baubau. Namun dirinya tak menyebutkan secara detail pemantauan yang dimaksud.
