Pernyataan Kadis DLH Kota Baubau ini semakin menimbulkan kejanggalan. Bagaimana mungkin IUP bisa terbit sementara Pemerintah Kota Baubau belum pernah menerbitkan dokumen pendukung sebagai dasar permohonan penerbitan IUP.
Hal itu dibuktikan dengan pernyataan beberapa pejabat yang berwenang dalam kegiatan tersebut. Antara lain Lurah Labalawa, Sahlan dan Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Baubau, Yusran.
Menurut, Sahlan, pihak kelurahan tidak pernah menerbitkan rekomendasi terkait rencana aktivitas penambangan tersebut. Kedatangan pemilik lahan, La Atiru bersama Ariadi di kelurahan hanya sebatas membuat surat pernyataan persetujuan atau tidak keberatan pemilik lahan atas pengolahan tanah dan bebatuan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Paripurna DPRD, Fraksi ADPB Usul Pembangunan Rujab Bupati Muna Barat di Lawa Raya
"Jadi surat yang dimaksud berupa surat pernyataan dalam kapasitas sebagai pihak yang mengetahui atau menyetujui pengelolaan lahan tersebut. Bukan rekomendasi IUP pertambangan," tukasnya.
