BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buton Utara (Butur) inisial A harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Butur akibat dugaan tindak pidana penipuan hingga ratusan juta rupiah.
A ditangkap oleh Team Walet Gabungan Unit Kam Satuan Intelkam Polres Butur di Jalan Minaminanga Desa Linsowu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur, Selasa (8/6/2021) sekira pukul 11.30 Wita.
Penangkapan A berdasarkan dua Surat Laporan Polisi yakni Laporan Polisi: LP/B/41/VI/2021/SPKT/POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 8 Juni 2021 dan Laporan Polisi: LP/B/42/VI/2021/SPKT/ POLRES BUTON UTARA/POLDA SULTRA, tanggal 8 Juni 2021.
A diduga telah melakukan penipuan kepada korban inisial ZA senilai Rp 200.000.000, (dua ratus juta rupiah) dan LM senilai Rp 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Dugaan penipuan yang dilakukan A tersebut bermotif mengajak kedua korban untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.
