"Namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan," bebernya, Selasa (8/6/2021).

Selanjutnya, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh A kepada ZA bermula pada hari Selasa, 9 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wita. Kronologisnya, saat itu A mengajak ZA untuk ikut bergabung dalam Kegiatan Penataan Administrasi Kependudukan di Kantor Dukcapil Kabupaten Butur.

Baca juga: Dicegat di Tuban, Pengedar Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP Jatim

Korban berminat dan menyerahkan uang sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) kepada A guna Kegiatan tersebut.

Apabila kegiatan telah selesai, A akan mengembalikan uang ZA sebesar Rp 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) selambat-lambatnya tanggal 30 April 2021.