Namun kegiatan tersebut tidak pernah terlaksana/tidak ada, sehingga sesuai pernyataan yang telah dibuat pada hari Senin 7 Juni 2021, A akan mengembalikan uang tersebut kepada korban namun sampai saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.
"Sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna proses hukum," ujarnya
"Kerugian dari kedua korban sekitar Rp 370 juta," pungkasnya.
Saat ini A sudah diamankan di Mapolres Butur, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (B)
Reporter: Aris
