Baca Juga: Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim, Dua Peluru Tewaskan AKP Ulil Riyanto Anshari

Terkait isu pemungutan biaya Rp 700 ribu untuk ambulans, Syafaruddin juga membantahnya. Ia menjelaskan bahwa pada saat itu, bayi yang dirujuk ke RSUD Buton tidak memiliki BPJS, sehingga dikenakan biaya retribusi umum ambulans sebesar Rp 350 ribu.

Namun, pada kunjungan kedua, tidak ada lagi biaya yang dikenakan karena bayi tersebut sudah terdaftar BPJS, dan pengurusannya dibantu oleh Puskesmas Lawele.

“Tidak benar ada pemungutan biaya Rp 700 ribu. Biaya yang dibebankan hanya Rp 350 ribu untuk ambulans karena bayi tersebut belum memiliki BPJS pada saat pertama kali dirujuk. Setelah terdaftar BPJS, tidak ada biaya tambahan,” ujarnya. (C)

Penulis: Febriyani