MUNA, TELISIK.ID - Sejak Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Muna, La Ode Syukur Akbar ditetapkan tersangka dan ditahan KPK terkait kasus dugaan suap usulan pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Koltim tahun 2021, jabatan pimpinan di instansi tersebut mengalami kekosongan.

Karena, intansi tersebut memiliki beban dan tugas yang berat, untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Muna, LM Rusman Emba menunjuk, Plt Kadis PTSP, La Ode Matalana sebagai Plt Kadis LH.

"Matalana ditunjuk sebagai Plt melalui SK yang ditandatangani Pak bupati," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Rabu (16/2/2022).

Penunjukan Plt itu hanya bersifat sementara, hingga adanya pejabat definitif dengan pertimbangan banyak hal-hal penting menyangkut administrasi dan persoalan penanganan sampah yang harus ditangani pejabat.

Baca Juga: Ridwan Bae Ajak Masyarakat Sultra Doakan Iwan Rompo Jadi Anggota KPU RI