Baca Juga: Warga Wandoke Mubar Demo, Tuntut Transparansi Dana Desa
"Plt hanya sementara. Pak Syukur kita hanya nonaktifkan saja," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kadis PTSP ditunjuk, Sekretarisnya, Nasrun Kaeba menggantikan posisi Matalana.
Dalam kasus dugaan suap itu, Syukur ditetapkan tersangka bersama eks Dirjen Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noevrianto dan Bupati Kolaka Timur (Koltim) non aktif, Andi Merya Nur. Ketiganya telah ditahan lembaga anti rasuah itu. (C)
Reporter: Sunaryo
