KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Polemik status kepemilikan lahan dan bekas gedung kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), kini mencuat ke publik.
Padahal baru beberapa bulan gedung itu digunakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk berkantor.
Hal tersebut menyeruak ke permukaan usai Anggota Komisi VII DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, Rusda Mahmud, meminta kepala dinas dan para pegawai DP3A Kolut untuk mengosongkan gedung tersebut dalam 1x24 jam.
Sekretaris DP3A Kolut, Wagiran K, SP saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan kejadian itu.
"Kejadian tersebut benar, dan itu terjadi Senin (21/3/2022). Hanya saya kurang tahu betul kronologis kejadiannya karena pada saat itu saya tidak berada di tempat," katanya, Rabu (23/3/2022).
