Menanggapi hal itu, Kadis Pertanian Busel, Muh. Safir menjelaskan, bantuan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Artinya, pemerintah daerah tak punya kewenangan mengintervensi. Pemda hanya bertindak sebagai fasilitator. 

 

"Jadi bantuan ini tidak ada dalam Dokumen Perencanaan Anggaran (DPA) dinas. Datanya saja semua dari Kementerian Pertanian," jelasnya. 

 

Lebih jauh dikatakan, selain kewenangan, persoalan keuangan juga dikelola seluruhnya oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).