"Para pendamping saja ini tidak ada honornya. Padahal di dalam SK kementerian itu pendamping ini termasuk polisi dan TNI," bebernya.

 

Kata dia, pertanggal 27 Desember 2019, bantuan tersebut hendak disalurkan. Hanya belakangan diketahui bila pemerintah pusat telah memutuskan kontrak kerjasama dengan pihak penyedia lantaran dianggap tidak mampu.