BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pandemi COVID-19 telah menjadi hantu yang menakutkan dan bisa menyerang siapa saja, bahkan masyarakat di pelosok desa sekalipun. Penyebarannya yang begitu mudah mengharuskan semua elemen turut andil dalam pencegahannya.

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Armin, S.Pd menyampaikan bahwa, Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk pencegahan COVID-19. Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bisa digeser untuk pencegahan pandemi itu.

Baca juga: Dampak COVID-19, Rektor USN Kolaka Bagikan Sembako Kepada Warga

"Tergantung kebutuhan desa, tidak ada batasan anggaran,  yang ada hanya batasan kegiatan," jawab Alumni Pendidikan Fisika Universitas Halu Oleo saat ditanya telisik.id perihal batasan anggaran yang diperbolehkan dalam pencegahan pandemi COVID-19.

"Kegiatan yang diperbolehkan hanya pada upaya-upaya pencegahan, seperti pengadaan masker, pembuatan disinfektan, spanduk-spanduk imbauan,  sarana tempat cuci tangan, alat semprot desinfektan, dan lain-lain seputar pencegahan," pungkasnya.