MUNA, TELISIK.ID - Dana Desa (DD) tahap I sebesar 40 persen di Kabupaten Muna mulai dicairkan. Penggunaan DD tersebut diprioritaskan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) pada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. Sisanya diperuntukan kegiatan pembangunan.
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Rustam menekankan, penggunaan DD harus benar-benar sesuai peruntukannya. Ia tak mau dengar ada penyalahgunaan yang berdampak pada proses hukum yang menyeret kepala desa (Kades). Pasalnya, sudah banyak kejadian seperti itu.
"DD itu untuk membangun desa, bukan memperkaya Kades," tegas Rustam, Sabtu (8/5/2021).
Untuk pemberian BLT, ia berpesan agar memprioritaskan masyarakat yang sudah lanjut usia (lansia). Sedangkan bagi masyarakat yang tidak mendapat BLT, namun fisik masih bugar, dapat dipekerjakan pada program padat karya tunai desa (PKTD).
Baca juga: Pemudik dari Zona Merah Dipantau Khusus Satgas COVID-19
