BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan, Erick Octora Hibali, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap Bandara Kargo dan Pariwisata oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Erick Octora Hibali diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait dengan penerimaan suap terkait izin operasional dan fasilitas di Bandara Kargo.
Dugaan kasus tersebut dianggap dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat setempat dan mempengaruhi integritas sektor pelayanan publik di wilayah Buton Selatan.
Baca Juga: Upaya Menuju Desa Mandiri di Kabupaten Buton Selatan
Kapolsek Batauga, Iptu I Made Arya turut menanggapi terkait adanya kasus tersebut. Ia mengatakan ranah kasus itu bukan menjadi wewenang kepolisian, namun dampak terhadap ketertiban publik khususunya masyarakat Batauga menjadi tanggung jawab pihak Polsek Batauga.
