Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Ciptakan Transportasi Aman Jelang Tahun Baru 2024
Dilansir dari kominfo.go.id, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024 sudah semakin dekat. Untuk menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (B-Adv)
Penulis: Erni Yanti
