Hado mengaku, dirinya sudah diperiksa oleh Kejati dan sudah ada solusi, yakni disuruh untuk mengembalikan kerugian negara.

Baca juga: 10.170 Pelaku UMKM Kendari Daftar Banpres

"Saya juga belum mengetahui berapa kerugian negara, namun pada dasarnya saya siap untuk mengembalikan kerugian negara," ungkapnya.

Kata Hado, pembangunan jalan rekayasa lalu lintas di Kabupaten Wakatobi menelan anggaran sekitar Rp 1,2 miliar dan dibuktikan dengan bukti fisiknya.

"Saya contohkan. Misalnya saya beli kursi, saya suruh si A, ternyata yang laksanakan si B. Saya hanya menerima hasilnya dan sudah dimanfaatkan hasilnya. Dimana kesalahannya, tapi kalau saya tahu dari awal bermasalah maka saya tidak akan bayar," jelasnya.