KENDARI, TELISIK.ID - Dalam rangka HUT ke- 77 kemerdekaan RI, pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi kepada 4 narapidana atau napi warga binaan Rutan Kelas II A Kendari.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi mewakili pemerintah pusat memberikan remisi kepada 4 napi tersebut. Acara pemberian remisi itu dilaksanakan di Aula Merah Putih Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur pada 17 Agustus 2022.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkuham Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif serta administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemberian remisi merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur," tutur Silvester Sili Laba, Rabu (17/8/2022).

Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah keluarga dan masyarakat nantinya.