Masa COVID-19 menyerbu sejak Februari 2020 hingga kini yang berakibat lanjut banyaknya orang menganggur dan tinggal di rumah, juga tidak bisa dijadikan alasan langsung terjadinya perbuatan sangat tercela itu. Alasan seperti ini, jelas tindakan “mengkambinghitamkan” Covid.
Tak ada hubungan langsung antara musim COVID-19 dengan perbuatan seseorang menyetubuhi atau mencabuli anak dan perempuan. Apalagi, para korban sudah seharusnya dilindungi, seperti mereka yang di bawah umur dan memiliki kecacatan seperti difabel atau disabilitas.
Alasan yang menghubungkan musim COVID-19 dengan tindakan menyetubuhi atau mencabuli anak dan perempuan, dapat dianalogikan lewat pertanyaan, “Apakah korban kecelakaan lalu-lintas (KLL) yang beberapa hari kemudian meninggal dunia dalam perawatan, dapat divonis “meninggal langsung” akibat KLL?
Salah satu jalan terbaik yang dapat dipilih untuk pemecahan efektif terhadap peristiwa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan perempuan, adalah dengan menemukannya di lingkungan pemukiman berbasis masyarakat dan keluarga.
Dari situ, dapat diharapkan adanya tindakan cegah dini terhadap peluang terbangunnya potensi kejahatan seksual. Jika pun bukan cegah dini, setidaknya dapat dilakukan pencegahan agar tidak sampai terjadi sehingga angka-angka dapat kejahatan seksual dapat dicegah atau bahkan ditiadakan. Mungkinkah?
