Polri adalah institusi yang paling berkepentingan menciptakan rasa aman bagi warga. Untuk itu, tindakan hukum (baca: represif) merupakan langkah terakhir. Polri seusaha mungkin mendahulukan tindakan cegah dini, jika bukan pencegahan agar sesuatu potensi tidak meletup berubah menjadi peristiwa.
Sebab, bila suatu kriminal sudah terjadi, dapat dipastikan akan melelahkan. Dalam kalimat lain dapat dikatakan, “Lebih baik mencegah ketimbang sudah terjadi sesuatu.”
Berangkat dari pemikiran semacam itu, keterpaduan Pemda, masyarakat, dan Polri dalam menangani ancaman terus terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, sudah selayaknya terlembagakan secara baik di tingkat lingkungan pemukiman. Bahwa kemudian Polri melalui 34 Polda di Tanah Air menginisiasi, tentu merupakan suatu hal yang patut didukung dan kemudian lebih jauh.
Jalan pembuka yang ditempuh Polri, bisa bermacam-macam. Semisal yang diinisiasi oleh Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H. yaitu dengan mengadakan Focus Group of Discussion (FGD) yang diakhiri oleh peng-embrio-an Kampung Pelopor Peduli Perempuan dan Anak (PPPA). Maraknya tindak kejahatan dan penyimpangan seksual terhadap anak dan perempuan di wilayah hukum Polda Banten, justru telah memicu munculnya gagasan kreatif membentuk Kampung PPPA.
Dari FGD yang telah dijalankan Selasa (29/6/21), akan dilanjutkan dengan diskusi tim kecil yang membahas pengawalan terbentuknya percontohan Kampung PPPA. Percontohan ini diharapkan, pada gilirannya akan mendorong bertumbuhnya Kampung PPPA yang lain di setiap lingkungan permukiman. Pengoperasian Kampung PPPA, tentu butuh pembinaan Pemda dan langkah-langkah praktis dari para praktisi sosial di bidangnya.
