“Kekerasan seksual terhadap anak paling tinggi. Persoalan ini bagian yang harus kita waspadai,” Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar mengingatkan dalam sebuah diskusi, Jumat, 4 Juni 2021, di Jakarta. (Antara pada Bali Post.com. 4/6/21, 17:33:32).

Komnas Perempuan sebelumnya (Jumat, 5/3/21) mengungkapkan, sepanjang 2020 tercatat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan. Menurut Sang Ketua, Andry Yentriany, bentuk kekerasan di pringkat I di ranah pribadi adalah kekerasan fisik 2.025 kasus (31%), kemudian kekerasan seksual 1.983 kasus (30%), psikis 1.792 (28%), dan ekonomi 680 kasus (10%).

Di ranah publik, kasus paling menonjol adalah kekerasan seksual sebanyak  962 kasus (55%) yang terdiri atas kekerasan seksual lain (tidak disebutkan secara spesifik) tercatat 371 kasus, diikuti oleh perkosaan 229 kasus, pencabulan 166 kasus, pelecehan seksual 181 kasus, persetubuhan lima kasus, dan sisanya 10 kasus percobaan perkosaan.

Terungkap pula, sepanjang 2020 tercatat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas dan perempuan disabilitas intelektual merupakan kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, dengan persentase mencapai 45 persen. (Tempo.co,Jumat, 5/3/21, 20:40).

Tentang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mengaku pihaknya selama 2020-2021 memberikan perlindungan kepada 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas. Satu di antara korban kekerasan seksual tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu anak perempuan difabel. Pelakunya tiga orang pria dewasa.