Peristiwa kekerasan terhadap anak dan perempuan juga terjadi di wilayah Provinsi Banten. Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum (PPA Ditkrimum) Polda Banten terungkap, kompilasi tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan sepanjang 2019 - Juni 2021 berdasarkan laporan yang masuk di Polda dan enam Polres/ Polresta cukup tinggi, yaitu sebanyak 571 kasus.

Dari jumlah ini, 458 kasus di antaranya kasus persetubuhan dan pencabulan yang korbannya anak di bawah umur. Jumlah kasus tertinggi di wilayah hukum Polres Pandeglang. Catatan lain dari 571 kasus tersebut, 98 kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan 15 kasus tindak kekerasan terhadap anak (data PPA pada Ditreskrimum Polda Banten, Kamis, 24/6/2021).

Catatan lainnya yang memprihatinkan muncul dari Polres Pandeglang, Banten, Senin (17/5/21) ketika Polsek Bojong mengamankan tiga laki-laki dewasa pemerkosa gadis 16 tahun. Pemerkosaan terhadap anak perempuan disabilitas ini terjadi berkali-kali di tahun-tahun yang berbeda.

Para pelaku orang-orang yang sangat dekat dengan korban. Pertama kali dia diperkosa oleh JM (51), ayah kandungnya sendiri, pada 2013. Pemerkosaan kedua pada 7 April 2021 dengan pelaku UK (30), tetangga korban. Terakhir pada 14 Mei 2021 terulang kembali dengan pelaku yang berbeda, yaitu SK (35). Laki-laki yang terakhir ini tak lain paman korban sendiri.

SK adalah adik JM. Kejadian pertama yang dialami korban ketika ia baru berusia delapan tahun, sebenarnya, segera diketahui pihak keluarga. Namun, berakhir dengan permintaan maaf JM belaka. Sang ayah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan bejat terhadap anak kandungnya yang disabilitas itu.