Kepiluan serupa juga dialami seorang anak perempuan di Cipocok, Kota Serang. Perempuan difabel yang kini duduk di bangku SMA ini, diperkosa ayah tirinya, AY (47) ketika berusia 16 tahun di tahun 2017. Di tahun 2019, korban sempat melahirkan seorang bayi hasil perbuatan bejat AY.

Peristiwa ini terungkap setelah dilaporkan paman korban ke Polres Kota Serang, awal Februari 2021. Dalam pemeriksaan polisi, awalnya pelaku mengaku memerkosa puteri tirinya pada 2018, namun pada pemeriksaan lanjut terungkap sudah sejak korban berusia 16 tahun pada 2017.

Perbuatan pertama korban, sebenarnya sempat diketahui Ibu kandung korban. Anehnya, sang Ibu malah memaksa korban menyaksikan ia sedang bersetubuh dengan AY (kompas.com, 03/02/21, 14:46).         

Pada kejadian lain, seorang anak perempuan berusia 17 tahun dicabuli oleh ayah tirinya, AD (43), pada 2018 dan 2019. Ayah kandung korban, AW yang mendapat cerita dari korban mengadukan AD ke Polsek Wanasalam, Lebak, Sabtu (13/3/21. AW Kepada polisi menjelaskan, AD melakukan pencabulan terhadap puterinya lima kali dalam kurun 2018 dan 2019.

Pertama kali ia lakukan ketika AT masih duduk di bangku SMA. Saat itu, AD beralasan mengobati AT yang gatal-gatal pada kulitnya. Tetapi, yang kemudian terjadi, adalah pencabulan yang pertama dialami AT. Perkara ini, kemudian ditangani unit PPA Polres Lebak.