3. Rumah BUMN Muna yang memfasilitasi pembiayaan 15 pelaku UMKM.

4. Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara melalui sinergi dan kolaborasi dalam penyebarluasan informasi tentang Kekayaan Intelektual dalam program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan onboarding UMKM Sulawesi Tenggara, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pelaku UMKM dengan pendaftaran merek.

5. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara melalui kegiatan Layanan Bantuan Hukum Pelaku UMKM yang diisi dengan kegiatan edukasi dan pendaftaran merek.

Sebagaimana diketahui, lanjut Kakanwil, tahun 2024 telah ditetapkan sebagai Tahun Indikasi Geografis, yang mendapat respon positif dari Pemda Buton Tengah dengan pendaftaran Indikasi Geografis Teri Waburense Buteng. (B-Adv)

Penulis: Sigit Purnomo