"Perkara kedua, penjualan hasil lelang satu unit alat berat jenis eksavator dari perkara mineral dan batu bara atas nama terpidana Musa Jaya Rombetasik sebesar Rp 501.234.000," rincinya.
Atas kerja keras porsonil kejaksaan tersebut, Kejari Kolut memberikan apresiasi kepada jajaran Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Bidang Tindak Pidana Khusus dan Pidana Umum atas kerja kerasnya dalam menyelamakan uang negara.
Baca Juga: 10 Murid Terkonfirmasi COVID-19, Satu di Antaranya Terindikasi Omicron, Siswa Belajar Online
“Mereka telah bekerja keras tanpa kenal lelah melakukan penelusuran, pelacakan dan penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Usai memperlihatkan barang sitaan ke awak media, uang tersebut langsung disetor ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Lasusua. (C)
