Keempat tersangka kasus korupsi itu masing-masing, Pj Kades Baluara, Abdul Rahman, Kabid Produksi Pembibitan Hewan Dinas Peternakan, Elwun Harila (korupsi pengadaan 67 ekor sapi tahun 2019), mantan Kepala SMA 1 Kabawo, Bambang Hartono dan La Aji (korupsi dana BOS tahun 2017). Sementara, satu terdakwa adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna, Arifin dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Lasunapa tahun 2010-2012.
Untuk tersangka Rahman dan Elwun yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari, telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 276 juta (Rahman Rp 72.600.000 dan Elwun Rp 203.500.000). Kemudian, Bambang dan La Aji Rp 72.600.000. Sedangkan Arifin sebesar Rp 313.559.950 masuk pada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Capaian penyelamatan keuangan negara, menurut Agustinus, tidak terlepas dari kerja tim yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dana yang berhasil dikumpulkan itu dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan pembangunan.
"Tugas kita bukan hanya menindak tegas para pelaku korupsi, tetapi bagaimana menyelamatkan keuangan negara dalam rangka upaya pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19," tutupnya. (C)
Reporter: Sunaryo
