Kajari yang baru menjabat dua bulan itu menerangkan, penyalahgunaan DD oleh Kades bisa saja terjadi akibat ketidaktahuan dalam mengelola administrasi. Makanya, pihaknya tidak menutup diri untuk mendampingi dan memberi pemahaman terhadap para Kades.

"Kita upayakan tuntun mereka agar tidak terjadi penyimpangan. Jangan sampai, akibat minimnya SDM, bisa menjerumuskan mereka ke ranah hukum," terangnya.

Mantan Koordinator Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu menekankan pada para Kades agar menggunakan DD untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Artinya, dana yang tersedia, harus benar-benar digunakan sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yang telah diputuskan melalui musyawarah desa. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali