KUPANG, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejagung pada Sabtu (19/2/2022).

Mutasi jabatan itu berdasarkan keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejagung RI.

Sedikitnya ada 66 orang yang dimutasi Jaksa Agung ST Burhanudin dalam SK yang ditandatanganinya itu. Para pejabat yang tak luput dari kebijakan rotasi itu, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam SK mutasi yang diperoleh Telisik.id Minggu (20/2/2022), ada pergantian posisi, baik dari Kajati, Kajari maupun beberapa Kapuspenkum.

Kajati NTT, Dr. Yulianto sendiri dimutasi menjadi Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI. Sementara Wakajati NTT, juga posisinya diganti.