Kajati NTT yang semula dijabat Dr. Yulianto kini diganti oleh Hutama Wisnu, SH. MH yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Riau. Sedangkan Wakajati NTT kini diganti oleh Agus Sahat, ST Lumban Gaol yang sebelumnya menjabat sebagai koordinator pada JAM Pidsus Kejati NTT.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kolut Tertinggi Kedua Setelah Narkotika
Dengan demikian, pejabat yang dimutasi itu akan bertugas di wilayah yang sudah ditentukan dan program yang ditinggalkan akan dilanjutkan oleh penggantinya.
Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti sejumlah kasus yang ditinggal Kajati sebelumnya.
Baca Juga: Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Butur, Belum Diketahui Variannya
