KENDARI, TELISIK.ID - Sidang kasus Obstruction of Justice yang menyeret nama Direktur PT KKP, Andi Adriansyah dalam pusaran korupsi di WIUP PT Antam Konawe Utara di Pengadilan Negeri (PN) Kendari makin memanas.
Teranyar, Amelia Sabara atau Amel selaku terdakwa menyebut, pihak jaksa penuntut umum (JPU), M Yusran mendatangi dirinya atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris untuk tidak menyebut tiga nama di dalam persidangan.
"Sebelum tuntutan, JPU datang menemui saya di Lapas dan meminta agar nama Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin tidak disebut-sebut," jelas Amel saat ditemui di RSUD Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).
Amel juga mengungkapkan, bila mana dirinya tidak banyak berbicara dalam persidangan terkait ketiga nama tersebut dia (JPU) akan membantu meringankan tuntutan dan akan dituntut serendah mungkin. Namun pada kenyataanya kata amel, tidak seperti itu.
