MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara, Patris Yusrian Jaya, menargetkan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Tenggara dapat menuntaskan 10 perkara pidana umum (pidum) melalui restorative justice (RJ).
Patris mengapresiasi kinerja Kejari Muna dalam menangani perkara pidum melalui RJ di wilayah Muna, Muna Barat dan Buton Utara.
"Kinerja Kejari Muna sangat baik. Kita akan laporkan ke Kejagung. Untuk RJ, kita harapkan hingga akhir tahun lebih dari 10," kata Patris.
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, dalam melaksanakan RJ, pihaknya berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Dimana, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan denda Rp 2,5 juta.
Baca Juga: Kajati Sultra Bangun Sinergitas Bersama Insan Pers
