"RJ harus ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku. Setelah itu, kita usulkan untuk penghentian penuntutannya di Kejagung melalui Kejati Sulawesi Tenggara," kata Agustinus, Senin (19/6/2023).
Kejari Muna saat ini telah memiliki dua rumah RJ yakni, di Muna dan Buton Utara. Rumah RJ itu dijadikan sebagai tempat penyelesaian perkara melalui musyawarah mufakat.
Baca Juga: Kajati Sulawesi Tenggara Apresiasi Kinerja Kejari Muna
Sementara itu, Kasi Pidum, Agus R. Senjaya menerangkan, saat ini ada enam perkara yang dilakukan RJ. Dimana, empat perkara telah disetujui Kejagung dan duanya sementara dalam pengusulan.
"InsyaAllah, target 10 perkara, kita akan penuhi," tukasnya. (A)
