Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Polisi bergerak cepat mengamankan dua tersangka pencurian hewan ternak sapi berinisial SS (19) dan SN (27), warga Kecamatan Mawasangka, dari amukan massa pada Jumat (18/4/2025)
Elfinasari ✓
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (C)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS