Tempat sama, tim penasehat hukum bernama Ragil Siregar mengaku, dalam kasus ini sudah seharusnya pihak penyidik menaikkan status.

"Materi perkara, saksi dan bukti sudah cukup untuk naik ke penyidikan. Seharusnya sudah bisa menaikkan status perkara ini. Tapi sampai saat ini belum naik juga ke penyidikan," ungkapnya.

Menurut tim hukum, mereka sangat yakin dengan penyidik dan akan tetap profesional menanganinya.

"Kami percaya Polda Sumatera Utara akan memberikan keadilan kepada klien kami yang merupakan pengemudi ojek online ini," terangnya.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono, ketika dikonsumsi membenarkan ada gelar perkara khusus itu.