“Anggota teriak bahwa mereka polisi tetapi tidak dihiraukan. Keduanya malah mengejar menggunakan golok,” kata Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti, Jumat (6/9/2024).
Beruntung dari kejadian itu kedua polisi tidak menjadi korban. Tak butuh waktu lama dan dua pria bersaudara itu langsung ditangkap.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, Kamis (5/9/2024) sekitar pukul 14.30 WITA,” terang Indra.
Kedua tersangka dijerat Pasal 214 ayat (1) subsider Pasal 212 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 335 ayat (1) ke-1.
“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” sebut Indra.
