Pj Bupati Kolaka Utara menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada salah satu perwakilan masyarakat Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

 

"Sertifikat bapak dan ibu juga dapat digunakan sebagai akses permodalan apabila bapak dan ibu ingin meningkatkan modal usahanya melalui KUR yang ada di perbankan," imbuhnya.

Selain itu untuk mencegah terjadinya penyerobotan tanah oleh pihak lain, maka pemilik tanah wajib menguasai, menjaga dan merawat tanahnya dengan tidak menelantarkannya.

"Kami juga sangat mendukung upaya Pemkab Kolaka Utara untuk menarik investasi dengan memberikan kemudahan dan pengurusan terkait tata ruang secara online," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Pertanahan Kolaka Utara, Fajar, S.ST, M.PA, menuturkan, tahun 2022 pihaknya telah menyelesaikan target kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) bidang pertanahan di antaranya 4.442 sertifikat PTSL.