KENDARI, TELISIK.ID - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah dan pelantikan Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dan Notaris Pengganti, Jumat (23/6/2023).
Pelaksanaan pengambilan sumpah itu merupakan perwujudan Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Mutasi Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat PPNS serta KTP. Dalam Perkemenkumham menyebutkan, PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji menurut agamanya di hadapan menteri bagi PPNS yang ada di tingkat pusat dan di hadapan Kakanwil untuk PPNS di daerah.
Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan, dua orang PPNS yang dilantik adalah PPNS penegak perda, yakni Kasatpol PP Konawe Selatan dan Kota Kendari. Ia yakin, kalau para PPNS yang dilantik adalah PPNS yang kredibel dalam menjaga regulasi yang telah diamanahkan.
"Tanggung jawab Notaris maupun Notaris Pengganti sangat besar untuk melindungi hubungan hukum masyarakat. Karena itu, saya berharap bagi bapak dan ibu Notaris, terutama Notaris Pengganti yang dilantik hari ini, berbanggalah jadi Notaris, jaga dan hormati profesi Notaris, bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Silvester Sili Laba di ruang Plaza Anoa Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Bakal Bangun Gedung Baru, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi Karoren di Jakarta
