Sebagai informasi tambahan, melansir news.detik.com, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Korean Intellectual Property Office (KIPO) meningkatkan kekuatan sistem kekayaan intelektual. Hal ini ditandai dengan penandatanganan dua nota kesepahaman antara kedua pihak di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
"Hari ini telah ditandatangani dua nota kesepahaman antara DJKI dengan KIPO, yang pertama yaitu tentang kerja sama komprehensif di bidang KI dan yang kedua tentang Patent Prosecution Highway (PPH)," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Nota kesepahaman ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap proses penciptaan, perlindungan, serta pemanfaatan hak-haknya secara efektif. Min menuturkan, bahwa lingkup kerja sama antara DJKI dengan KIPO akan mencakup pada peningkatan kapasitas KI, kerangka kerja KI, pelindungan KI, pemeriksaan KI, Pemanfaatan KI, serta kegiatan kerja sama lainnya. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
