Baca Juga: 15 Pejabat Administrator Berganti, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara
Sebagai informasi tambahan, melansir situs kemenkumham.go.id, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas melaksanakan fungsi di wilayah provinsi berdasarkan kebijakan menteri dan peraturan perundang-undangan.
Tugas melibatkan pengkoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan, serta pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, hak kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum.
Selain itu, kantor wilayah juga bertanggung jawab dalam fasilitasi perancangan produk hukum daerah, pengembangan budaya hukum, penyuluhan hukum, konsultasi, dan bantuan hukum, serta pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Tenggara. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
