Sementara itu, Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman menambahkan, atas nama pemda dan masyarakat menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Hukum dan HAM atas pemeberian surat pencatatan kekayaan intelektual komunal untuk ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang ada di wilayahnya.
Baca Juga: Lantik Pejabat Administrator, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Tekankan Integritas
Adapaun 9 Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang diserahkan yaitu ekspresi budaya tradisional terdiri dari Kari'a Liwu Burangasi, La Tou Tou, Ma'acia Liwu Burangasi, Riapa Baruga Wapulaka, Wakamaose. Kemudian Pengetahuan Tradisional terdiri dari Kakeo'keo, Kambose dan Katapai.
Kekayaan intelektual komunal (KIK) sendiri merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. (B-Adv)
Penulis: La Ode Andi Rahmat
