BUTON UTARA, TELISIK.ID - Seorang ibu, WH (31), melaporkan kasus pencabulan terhadap anaknya, Bunga (nama disamarkan) yang baru berusia 11 tahun, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 23.00 Wita.

Ibu rumah tangga yang beralamat di Kampoenta Kelurahan Bonelipu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur itu, melapor di Polres Butur karena anaknya yang masih di bawah umur, dicabuli atau disetubuhi empat kali oleh seorang laki-laki, LA yang sudah berusia 60 tahun.

Kasat Reskrim Polres Butur Iptu Sunarton Hafala menjelaskan, ibu korban mengetahui hal tersebut berawal dari selembar surat yang dikirimkan pelaku melalui teman korban.

"Surat itu berisi ancaman dari pelaku yang akan memecahkan kepala korban dan akan menceritakan aib yang sudah dilakukan oleh pelaku terhadap korban karena sudah tidak pernah lagi melayani nafsu birahi pelaku," jelas Iptu Sunarton Hafala, Kamis (4/3/2021).

Atas dasar itu ibu korban melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian dengan nomor LP/14/III/2021/Sultra/Res Buton Utara/SPKT tanggal 3 Maret 2021.