Saat itu, pelaku memanggil korban dan merayu korban dengan menjanjikan uang sebesar Rp 50.000 bila korban mau melayani nafsunya.
Rayuan tersebut berhasil membuat korban terpedaya dan setiap kali usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp 50.000.
Pelaku yang sudah 9 tahun pisah rumah dengan istrinya, saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Buton Utara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 81 ayat (3) dan ayat (1) Jo pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo.
Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 Ayat (2) dan Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (B)
