Orang tua korban yang tidak menerima perlakuan SN langsung melaporkan pada Polsek Katobu dengan nomor laporan polisi LP/35/V/2020/ Sultra / res Muna / sek Katobu tgl 4 Mei 2020.
"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap SN di rumahnya," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kapolsek Katobu, IPTU Darul Aqsa.
Baca juga: Hasil Rapid Tes, Enam Kasus Positif Baru di Bombana
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi kemudian mengumpulkan bukti. Salah satunya adalah visum.
"Alat buktinya sudah memenuhi, tersangka sudah kami tahan," ungkapnya.
