Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi sub pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 tahun 2006 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," sebutnya.
Agar kejadian itu tidak menimpa warga lain, mantan Kapolsek Tongkuno itu mengimbau masyarakat yang masih miliki anak wanita yang belum dewasa agar melakukan pengawasan ketat.
"Bila keluar rumah harus diketahui dengan siapa dan tujuannya. Kalau terlambat pulang segera melakukan pencarian," imbaunya.
Reporter: Naryo
