Tindak pidana berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP/ 02/ V /2020 /Sultra/Res Bombana/Sek Kabaena Timur, tanggal 08 Mei 2020, lanjut Safri, awalnya diketahui dari pengakuan korban pada pamannya. Bunga mengaku telah disetubuhi oleh kakeknya.

"Setelah beberapa kali ditanya oleh pamannya, barulah dia mengaku. Bunga mengaku bahwa kakeknya telah menyentuh tubuhnya di siang hari pada tanggal 5 Mei lalu," lanjutnya.

Atas perbuatannya, kakek tersebut disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur  sebagaimana di maksud dalam pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo  pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016  tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk mendalami kronologis kejadiannya, saat ini pihak Polsek Kabaena Timur masih melakukan pengembangan kasus.

Reporter: Hir