Berdasarkan itu, Alexander pun menjelaskan pengalaman di KPK dalam menangani berbagai kasus suap di bidang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, para pengambil kebijakan memang kerap meminta fee sebesar 5 sampai dengan 15 persen.
“Nah saya tidak tahu, apakah selisih harga yang 1,5 miliar itu untuk menanggulangi atau untuk menutup fee tersebut yang 15 persen. Saya sudah minta koordinator wilayah terkait di KPK untuk mendalami ini,” kata dia.
“Ini fakta-fakta yang sering diungkap oleh KPK saat KPK melakukan penindakan terhadap perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi,” lanjutnya.
Alexander juga mengaku sempat menanyakan perihal ketidakwajaran harga itu. Menurutnya, kontraktor itu ternyata sudah memperhitungkan dengan matang termasuk keuntungan bagi perusahaannya.
