Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menerangkan Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
